MUSI RAWAS, transnewss.com – Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil membekuk MS (34), pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang petani. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ingin membeli sapi milik korban sebelum akhirnya membawa kabur motor Honda CBR 150 milik korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. MS yang merupakan warga Kelurahan Megang Sakti I diringkus pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Benar, tersangka MS sudah kami amankan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” ujar AKP Hendri didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, Rabu (21/1/2026).
Kronologi Kejadian: Modus Transaksi Sapi
Peristiwa ini bermula pada Minggu (28/12/2025). Tersangka MS mendatangi rumah korban, JU (47), di Desa Megang Sakti I dengan dalih ingin membeli sapi seharga Rp10.000.000. Setelah kesepakatan tercapai melalui telepon, tersangka kembali datang pada malam hari membawa mobil bak terbuka (L300) untuk mengangkut ternak tersebut.
