Drama dimulai saat tersangka mengajak korban mengambil uang pembayaran. Tersangka berdalih uang tersebut berada di rumah orang tuanya. Korban pun membonceng tersangka menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 miliknya menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi tujuan, orang tua tersangka tidak ada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban berpindah lokasi ke Desa Jajaran Baru I, namun orang yang dicari juga tidak ada,” jelas Kapolsek.
Memanfaatkan situasi, tersangka meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang sekaligus membeli rokok. Namun, itu hanya akal-akalan pelaku. MS tak kunjung kembali dan membawa kabur motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp9.500.000.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tak terima menjadi korban penipuan, JU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti dengan laporan polisi nomor LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, Tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah hukum Megang Sakti. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
