“Dalam interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK asli dan fotokopi BPKB motor Honda CBR 150 Nopol A 6159 XC milik korban,” tambah AKP Hendri.
Saat ini, MS mendekam di sel tahanan Mapolsek Megang Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(yan)
