Polemik Tanah 13.767 m² Di Desa Serobyong: Pemegang Keabsahan Sertifikat Sah! Tantang Yang Mengaku Ahli Waris Suwito Wijoyo

Jawa Tengah, Nasional1328 Dilihat

JEPARA,transnewss.com   –  Sengketa tanah seluas 13.767 m² yang berlokasi di RT 004 RW 001 Desa Serobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pemegang keabsahan Sertifikat Sah! Tantang yang mengaku – aku ahli Waris Suwito Wijoyo, secara sah pemegang sertifikat sah SHM No. 208 atas nama Lie Danu Suncipto, yang diterbitkan pada tahun 2002 kepemilikan tanah tersebut, memunculkan isu hukum yang dianggap pemilik SHM tanah merampas hak milik ahli waris Suwito Wijoyo tersebut. 9/12/2024.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini diperkuat oleh Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Grebeg Tumpeng Telon Sukses Memukau Pengunjung

Namun, sertifikat tanah tidak sepenuhnya kebal terhadap gugatan. Apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan pembatalan sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *