Polisi Ringkus Buruh di Baturaja, 8 Paket Sabu Ditemukan dalam Lemari Baju

Berita, Kriminal, OKU168 Dilihat

Barang Bukti yang Disita

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan di lokasi, antara lain:

Plastik Klip: 1 bungkus plastik klip besar kosong dan 5 bungkus plastik klip kecil kosong.

Uang Tunai: Rp 270.000 dalam berbagai pecahan (diduga hasil transaksi).

Alat Komunikasi: 1 unit ponsel Redmi 10C warna biru.

Baca Juga :  100 Peserta PLCLP 2026 Resmi Lulus, Siap Terapkan Ilmu dan Mengabdi  

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MM mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ancaman Pidana

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. MM terancam jeratan hukum berat, yakni:

Primer: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas TNI-Polri, Polres Musi Rawas Kunjungi Kodim 0406 Lubuk Linggau  

Subsider: Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru (UU No. 1/2023) serta ketentuan penyesuaian dalam UU No. 1/2026.(ml)