Polisi Ringkus Buruh di Baturaja, 8 Paket Sabu Ditemukan dalam Lemari Baju

Berita, Kriminal, OKU93 Dilihat

Barang Bukti yang Disita

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan di lokasi, antara lain:

Plastik Klip: 1 bungkus plastik klip besar kosong dan 5 bungkus plastik klip kecil kosong.

Uang Tunai: Rp 270.000 dalam berbagai pecahan (diduga hasil transaksi).

Alat Komunikasi: 1 unit ponsel Redmi 10C warna biru.

Baca Juga :  Bantuan PHR Zona 4 Jadi Harapan bagi Warga Sumsel Terdampak Banjir  

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MM mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ancaman Pidana

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. MM terancam jeratan hukum berat, yakni:

Primer: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Situasi Tetap Kondusif

Subsider: Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru (UU No. 1/2023) serta ketentuan penyesuaian dalam UU No. 1/2026.(ml)