Barang Bukti yang Disita
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan di lokasi, antara lain:
Plastik Klip: 1 bungkus plastik klip besar kosong dan 5 bungkus plastik klip kecil kosong.
Uang Tunai: Rp 270.000 dalam berbagai pecahan (diduga hasil transaksi).
Alat Komunikasi: 1 unit ponsel Redmi 10C warna biru.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MM mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ancaman Pidana
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. MM terancam jeratan hukum berat, yakni:
Primer: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider: Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru (UU No. 1/2023) serta ketentuan penyesuaian dalam UU No. 1/2026.(ml)
