Jepara, transnewss.com – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang pergantian tahun 2025. Petugas menyita hampir satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya pada momentum akhir tahun.
Pengungkapan kasus ini diumumkan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (31/12/2025). “Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ujarnya.
Kasus bermula pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. Petugas mengamankan tersangka RA (26) dari Grobogan dengan membawa 1,65 gram sabu.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengembangkan kasus hingga mengamankan tersangka lain MF (26) dari Kalinyamatan Jepara, seorang residivis. Dari tangan MF ditemukan 7,12 gram sabu, dan setelah melakukan pencarian di rumah kosnya serta titik peletakan barang, petugas berhasil menyita total 33 paket sabu dengan berat 979 gram.
