Tiga Wanita Diamankan Polres Jepara dalam Kasus Pemalsuan SKCK  

Jepara, transnewss.com  –  Kepolisian Resor Jepara, bagian dari struktur Polda Jawa Tengah, telah berhasil membongkar kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan tiga pelaku perempuan yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Pembongkaran kasus ini dimulai setelah petugas menemukan keanehan pada beberapa dokumen SKCK yang akan dilakukan proses legalisasi di Polsek Tahunan.

Baca Juga :  Kapolsek Pakis Aji dan Forkopimcam Jaga Keamanan Ritual Mecaru dan Perayaan Hari Nyepi di Jepara  

 

 

AKBP Erick Budi Santoso, Kapolres Jepara, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 11 November 2025 (Selasa) sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan yang berada di Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

 

 

“Petugas menemukan adanya perbedaan yang mencolok pada empat lembar SKCK yang dibawa oleh pihak saksi saat akan dilakukan legalisasi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, dokumen tersebut terbukti merupakan hasil pemalsuan,” ucap AKBP Erick saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Jepara pada hari Rabu (31/12/2025), bersama Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan pejabat penting lainnya dari Polres Jepara.