Para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai. Perkara peredaran obat berbahaya menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus narkotika, diterapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar.(zulia)
