Polres Jepara Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg Sabu Jelang Tahun Baru 2026

 

 

AKBP Erick menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi rekor untuk Polres Jepara sepanjang tahun 2025. Pada tahun 2024, total sabu yang diamankan hanya 92,81 gram, sedangkan pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 1.058,43 gram. “Ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Jepara,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gelar Evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Implementasi Zona Integritas di Seluruh Jajaran

 

 

Tersangka menggunakan modus transaksi tanpa pertemuan langsung dengan sistem alamat peletakan barang. Narkotika diperoleh dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM yang masih menjadi DPO. Selain sabu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp850 ribu, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.

 

 

Selama tahun 2025, Polres Jepara mengungkap 40 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu 1.258,43 gram, satu pil ekstasi, 6,30 mililiter tembakau sintetis cair, dan 5.675 butir obat berbahaya. Sebanyak 34 kasus telah dilimpahkan ke JPU, lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.