Narkotika: 2 bungkus plastik klip bening berisi daun kering (diduga ganja) dengan berat bruto 7,26 gram.
Kemasan: 1 kotak rokok Sampoerna Mild sebagai tempat penyimpanan ganja.
Kendaraan: 1 unit sepeda motor Mio Soul warna merah.
Lainnya: 1 potong celana pendek warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, penyidik menetapkan RKS sebagai pengedar. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (1): Terkait peredaran gelap narkotika.
Pasal 111 ayat (1): Terkait kepemilikan narkotika golongan I.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus mendalami asal barang haram tersebut guna memutus rantai jaringan peredaran ganja di wilayah OKU,” ujar pihak penyidik Satresnarkoba Polres OKU.(ml)
