Atas perbuatannya, pelaku MIH disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
