Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Makan, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku MIH disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo

Baca Juga :  Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat Bekuk Diduga Pelaku Pencurian Motor Honda Genio di Taman Baka