Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Makan, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku MIH disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo

Baca Juga :  Eratkan Tali Silaturahmi, Arisan Mom Wacana RT 16 RW 03 Prabumulih Gelar Lomba HUT RI ke-81