Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Makan, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM, Nomor Rangka MH32BU001EJ075399 dan Nomor Mesin 2BU075400.

Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ultah Deanto S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres: Dorong Adaptasi Cepat dan Pelayanan Terbaik

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Iptu Ultah Deanto S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Dody Purwanto S.H. menambahkan bahwa terhadap pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.