Namun, setelah menunggu beberapa waktu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi adiknya untuk menjemput di lokasi dan selanjutnya berupaya mencari keberadaan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor milik korban turut dibawa pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ultah Deanto S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Dody Purwanto S.H. bersama Team Opsnal URC untuk mendatangi lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
