Tim Pemenangan YPN-YESS berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan mereka dan memutuskan untuk mengadakan pemilihan ulang. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa paslon 01 mewakili lebih dari 104.000 suara masyarakat yang menginginkan perubahan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan dan memastikan suara rakyat tidak terhambat,” tutup Indrawati.
Proses hukum ini masih berjalan, dan semua pihak kini menantikan langkah yang akan diambil oleh Bawaslu dan MK untuk menjaga integritas demokrasi di Ogan Komering Ulu. (ml)
