Tim Pemenangan Paslon 01 juga menuntut adanya investigasi lebih lanjut dan pemilihan ulang, menyusul penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam konferensi pers tersebut, Indrawati menyampaikan bahwa bukti-bukti dugaan kecurangan, termasuk surat suara yang tercoblos sebelumnya dan keberpihakan penyelenggara pemilu, telah dikumpulkan dan siap diserahkan kepada pihak berwenang.
Ledy Patra, perwakilan partai pendukung paslon 01, turut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemilu yang memihak kepada paslon nomor urut 2. “Kami memiliki bukti bahwa oknum Bawaslu memberikan instruksi untuk mendukung paslon tertentu, yang jelas mencederai netralitas penyelenggara pemilu,” tegas Ledy.
Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan,” ungkapnya.
Arif Awlan juga optimis bahwa gugatan dapat diselesaikan tepat
waktu dengan bantuan teknologi digital. “Dengan kemajuan teknologi, kami yakin gugatan dapat diajukan secara online dan proses ini akan selesai dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.
