Simpan Sajam dan Diduga Kerap Mencuri Sawit, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

 

 

Secara bersamaan, personel juga menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka AF, yang diketahui sering melakukan pencurian buah kelapa sawit, terlihat membawa senjata tajam.

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

 

Ditemukan Pisau di Pinggang

Baca Juga :  H. Hadi Sarwoko Sukseskan RAT 2025 dan Reorganisasi Kepengurusan KPRI Karyawan Kesehatan Jepara Periode 2026-2028

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau lengkap dengan sarung kulit berwarna cokelat terselip di pinggang kanan AF. Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dalam interogasi, AF mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga berinisial F di Kelurahan Bangun Jaya. Ia juga mengakui bahwa pisau tersebut memang berada di pinggang kanannya saat penangkapan.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Sumsel, Polda Pererat Sinergi dengan Ulama dan Pemerintah

 

 

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.