MARKAS LAPORKAN KEPALA DESA BELIMBING KE KEJAKSAAN NEGERI OKU TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA
BATURAJA, transnewss.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (Markas) laporkan dugaan tindak pidana penyelewengan bantuan sosial ke Kejari OKU.
Yakni Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Sosial beras di Desa Belimbing, kecamaatan peninjaun kabupaten ogan komering ulu (OKU) Baturaja, Senin (21/10/24).
MARKAS menduga adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan, korupsi dan keterangan palsu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di desa setempat.
Dasarnya adalah laporan dari beberapa warga, bahwa Kepala Desa Belimbing, YS secara sepihak memutuskan bantuan itu.
Beberapa warga mengaku tidak lagi mendapatkan bansos beras. Padahal sebelumnya mereka rutin dapat Bansos.
Laporan dìsampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) Hifzin dìdampingi perwakilan warga.
Nomor laporan 04/X/LP/DPP-SS/2024. Dalam laporan tersebut, MARKAS mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, YS memutuskan secara sepihak pemberian bantuan beras tanpa prosedur yang semestinya. Serta dìduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
