Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan agar tidak terjadi dìskriminasi dan penyalahgunaan yang merugikan warga miskin.
“Jika terbukti benar, tindakan ini merupakan
menyelewengkan bantuan sosial (bansos) beras, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait yang dapat digunakan untuk menjerat kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yakni.
1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Apabila kepala desa mengambil bansos untuk keuntungan pribadi, maka dapat dijerat dengan pasal penggelapan. Pasal ini mengatur perbuatan seseorang yang menguasai barang orang lain secara melawan hukum.
2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika kepala desa memberikan informasi palsu atau menipu masyarakat dalam proses distribusi bansos, ia bisa dikenakan pasal ini.
3. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
