Terkait Dugaan Tindak Pidana Markas Laporkan Kepala Desa Belimbing Ke Kejaksaan Negri OKU

Daerah261 Dilihat

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”

4. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Di dalam UU ini, terdapat ketentuan terkait penyalahgunaan bantuan sosial. Pasal ini mengatur bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran, dan jika ada penyelewengan, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

Jadi, jika kepala desa terbukti menyelewengkan bansos beras yang seharusnya diberikan kepada warga yang berhak, ia bisa dijerat dengan beberapa pasal tersebut, tergantung pada modus operandi dan bukti yang ada.

Kejaksaan Negeri OKU dìharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Belimbing. Dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan sosial pada masa mendatang.

Reaksi warga Desa Belimbing yang merasa dìrugikan berharap agar penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas terhadap laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *