Setelah melalui tahap wawancara, diketahui bahwa saksi mendapatkan SKCK tersebut melalui layanan yang ditawarkan secara online oleh tersangka IMF.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa IMF memperoleh file SKCK palsu dari dua rekannya yaitu IN dan DSW. Kedua tersangka tersebut mengaku bahwa file tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial AU yang saat ini berada dalam status DPO (Dalang yang Perlu Ditangkap) dan berdomisili di daerah Jawa Timur,” jelas Kapolres.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk pihak yang melaporkan kasus ini.
Seluruh barang bukti yang telah disita telah diajukan ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan kasus.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada tanggal 23 November 2025 (Kamis) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatan mereka, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan ketentuan Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang perkara pemalsuan surat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
