Polres Jepara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh oleh tawaran jasa pembuatan dokumen resmi secara tidak sah dan selalu mengurus SKCK melalui jalur prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap bentuk pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, merupakan pelanggaran hukum yang berbahaya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menghindari tindakan semacam itu,” tutupnya.(zulia)
