Tiga Wanita Diamankan Polres Jepara dalam Kasus Pemalsuan SKCK  

 

 

Polres Jepara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh oleh tawaran jasa pembuatan dokumen resmi secara tidak sah dan selalu mengurus SKCK melalui jalur prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

 

 

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap bentuk pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, merupakan pelanggaran hukum yang berbahaya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menghindari tindakan semacam itu,” tutupnya.(zulia)

Baca Juga :  Jumat Agung 2026 Berjalan Lancar, Polres Prabumulih Kerahkan 145 Personel Amankan 15 Gereja