Dari hasil penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang seluruhnya adalah perempuan, yaitu IMF (23) seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kecamatan Kembang Jepara, IN (23) juga karyawan swasta dari Kecamatan Kembang Jepara, dan DSW (29) pekerja swasta yang berdomisili di Kecamatan Batealit Jepara.
Beberapa barang bukti telah berhasil disita oleh polisi, antara lain 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang diterbitkan oleh Polres Jepara sebagai bahan pembanding, serta tiga buah telepon genggam yang menjadi alat komunikasi para tersangka.
Menurut penjelasan Kapolres, para pelaku melakukan promosi jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF secara elektronik melalui kanal media sosial dan juga status pada aplikasi WhatsApp (WA).
Setiap lembar SKCK palsu yang mereka jual memiliki harga sebesar Rp90 ribu.
Kasus ini terungkap ketika seorang saksi dengan inisial EA bersama beberapa rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melakukan proses legalisasi terhadap empat lembar SKCK yang mereka miliki.
