Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Balita

Jawa Tengah, Kriminal240 Dilihat

JEPARA,transnewss.com –   Teka – teki siapa pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Pelaku tak lain ternyata calon ayah tiri korban yakni MAK (23).

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Semarak HBP Ke-62: Warga Binaan Rutan Jepara Adu Bakat Lewat Lomba Karaoke

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Untuk modus operandinya sendiri, sambung Kompol Edy Sutrisno, “Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sandi Hertanto Resmi Pimpin HIPMI Jepara Periode 2026-2029  

Dari kejadian tersebut, Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) buah gaun, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah kaos dan 1 (satu) buah celana panjang jeans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *