Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara

JEPARA, transnewss.com   –  Misteri kematian D (48), seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di sebuah perumahan di Mayong, Jepara, akhirnya terungkap. Kurang dari dua minggu, Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial SA (25).

 

 

Polisi menggelar konferensi pers pada Senin (25/8) di Mapolres Jepara untuk menjelaskan kronologi kejadian. Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna, memaparkan bahwa peristiwa ini bermula dari perjanjian kencan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

 

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.30 WIB, SA mendatangi rumah D di Perumahan Indo Mayong Regency menggunakan ojek daring. Keduanya telah sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp 400.000. Pelaku juga membawa minuman beralkohol dan rokok.

 

Setelah mengonsumsi minuman tersebut, keduanya berpindah ke kamar depan dan melakukan hubungan badan sekitar pukul 23.40 WIB. Menurut Kompol Edy Sutrisno, setelah berhubungan, pelaku merasa kesal karena korban tidak kunjung tertidur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *