Semarang, Jawa Tengah, transnewss.com – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang sedang melakukan proses intensif.
“Penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengundang pihak eksternal, salah satunya LPSK,” jelas Kombes Artanto dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Keterlibatan LPSK ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjamin proses penanganan kasus berjalan secara objektif dan melindungi hak-hak keluarga serta saksi. Hal ini juga merupakan respons positif kepolisian terhadap niat LPSK untuk mengawal kasus ini.
