Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan metode scientific crime investigation. Mereka menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D untuk memetakan lokasi kejadian secara presisi.
“Metode ini digunakan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi,” ungkapnya.
Selain gelar perkara, penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini akan melibatkan LPSK dan seluruh saksi yang relevan untuk merekonstruksi kronologi kejadian.
“Penyidik sudah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Rekaman ini akan ditampilkan saat gelar perkara untuk memastikan transparansi publik,” kata Artanto.
Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik agar bekerja secara profesional. Ia menegaskan, pelibatan pihak eksternal seperti LPSK merupakan bukti keseriusan Polda Jateng dalam menangani kasus ini.
