Bongkar Sindikat Pig Butchering Internasional di Solo Raya, Polda Jateng Amankan 39 Tersangka dan Rp41,1 Miliar

Semarang, transnewss.com  – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah sukses menggulung jaringan penipuan online lintas negara bermodus pig butchering (penipuan berkedok asmara) yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 Warga Negara Indonesia (WNI), 7 Warga Negara Nepal, dan 4 Warga Negara Myanmar. Estimasi nilai transaksi dari kejahatan siber internasional ini mencapai Rp41,1 miliar.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Latihan Kesiapan Satuan, Siap Hadapi Berbagai Tantangan Keamanan

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin (1/6/2026). Agenda tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.

“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media.