Bongkar Sindikat Pig Butchering Internasional di Solo Raya, Polda Jateng Amankan 39 Tersangka dan Rp41,1 Miliar

Berita, Jawa Tengah32 Dilihat

Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Ancaman hukuman 15 tahun penjara).

“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” urai Kombes Pol Himawan.

Baca Juga :  Pakaian Dinas hingga Aktualisasi CPNS, Karutan Jepara Tekankan Poin Penting Ini Saat Apel Pagi

Apresiasi Imigrasi dan Imbauan Kamtibmas

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, mengapresiasi tinggi kolaborasi ini dan berkomitmen menindak tegas para WNA yang terlibat. Ia menegaskan keikutsertaan WNA dalam kriminalitas ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi Indonesia, dan pihak Imigrasi siap mendukung penuh proses hukumnya.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Ia turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada di ruang digital.