Bongkar Sindikat Pig Butchering Internasional di Solo Raya, Polda Jateng Amankan 39 Tersangka dan Rp41,1 Miliar

Berita, Jawa Tengah35 Dilihat

Selama hampir satu tahun beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 (sekitar Rp41,1 miliar) dari sedikitnya 133 orang korban. Target spesifik dari sindikat ini adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1 papan nama PT Digi Global Konsultan

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Sehat, Rutan Jepara Padukan Program UKIR dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan

1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa

1 buku tulis panduan market

2 lembar screenshot tampilan website crypto

140 unit telepon seluler

123 unit komputer/PC

2 unit laptop

78 unit monitor

54 unit keyboard

4 unit TV

1 unit sepeda motor beserta BPKB

Jerat Pasal Berlapis dan Koordinasi dengan FBI

Penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Untuk peran marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat dengan:

Baca Juga :  Tekan Residivisme, Rutan Jepara Bekali Warga Binaan dengan Keahlian Elektronika

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau

Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau

Pasal 492 KUHP (Ancaman hukuman 12 tahun penjara).

Sementara untuk tersangka ASC (penyedia sarana tempat), dijerat dengan: