Selama hampir satu tahun beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 (sekitar Rp41,1 miliar) dari sedikitnya 133 orang korban. Target spesifik dari sindikat ini adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1 papan nama PT Digi Global Konsultan
1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa
1 buku tulis panduan market
2 lembar screenshot tampilan website crypto
140 unit telepon seluler
123 unit komputer/PC
2 unit laptop
78 unit monitor
54 unit keyboard
4 unit TV
1 unit sepeda motor beserta BPKB
Jerat Pasal Berlapis dan Koordinasi dengan FBI
Penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Untuk peran marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat dengan:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau
Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau
Pasal 492 KUHP (Ancaman hukuman 12 tahun penjara).
Sementara untuk tersangka ASC (penyedia sarana tempat), dijerat dengan:
