GTM meminta DLH OKU membuka informasi mengenai jumlah unit excavator yang direncanakan dan direalisasikan, spesifikasi teknis, harga satuan, metode pengadaan, nama penyedia, nilai kontrak hingga status penyerahan dan pencatatan aset.
Hal serupa juga diminta terhadap pengadaan kendaraan angkutan barang senilai Rp425 juta dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp150 juta.
Menurut GTM, informasi tersebut penting untuk memastikan apakah barang yang dianggarkan benar-benar telah diterima, sesuai spesifikasi, tercatat sebagai aset daerah, serta dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Persoalan belanja BBM juga menjadi perhatian tersendiri. Dengan adanya dua rincian anggaran yang berbeda, DLH diminta menjelaskan apakah kedua alokasi tersebut diperuntukkan bagi unit kerja, kegiatan, kendaraan, atau periode operasional yang berbeda.
Termasuk bagaimana sistem pencatatan distribusi BBM, pengawasan pemakaian, bukti pengeluaran, serta mekanisme verifikasi agar penggunaan anggaran sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
