Belanja Ekskavator dan BBM di DLH OKU Jadi Sorotan GTM

Berita, OKU12 Dilihat

Sementara proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan akurasi penelusuran, GTM tidak hanya meminta jawaban secara tertulis, tetapi juga meminta akses terhadap sejumlah dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik.

Baca Juga :  Asisten I Pemkot Prabumulih Lantik Pengurus RAPI Wilayah 05 Periode 2026–2030

Dokumen tersebut meliputi ringkasan DPA/DPPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), KAK, spesifikasi teknis, informasi kontrak, nama penyedia, berita acara serah terima barang atau pekerjaan, informasi pencatatan aset, hingga laporan realisasi keuangan dan fisik.

Termasuk dokumen keluaran kajian RIPS serta kajian jasa kebersihan dan angkutan sampah.

GTM juga mempertanyakan apakah kegiatan-kegiatan tersebut telah melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, dan pencatatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Optimalisasi Sumber Daya, Rutan Jepara Galakkan Program Budidaya Ikan

Apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKU maupun lembaga pemeriksa yang berwenang, GTM meminta penjelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjutnya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.