Dalam suratnya, GTM memberikan kesempatan kepada Kepala DLH Kabupaten OKU atau pejabat yang berwenang untuk menyampaikan tanggapan tertulis beserta dokumen pendukung paling lambat lima hari kerja sejak surat diterima.
Batas waktu tersebut merupakan permohonan untuk kepentingan jadwal kerja jurnalistik, bukan pengganti tenggat pelayanan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
GTM menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Seluruh rincian belanja masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi serta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Apabila terdapat informasi yang termasuk kategori dikecualikan, GTM meminta agar DLH menjelaskan dasar pengecualiannya dan tetap memberikan bagian informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat.
Apabila sampai batas waktu yang diminta belum ada tanggapan, status upaya konfirmasi akan dicatat secara faktual dalam proses pemberitaan. Tidak adanya jawaban juga tidak akan ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dugaan atau kesimpulan tertentu.
