Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 mengamanatkan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, permintaan informasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 2, undang-undang tersebut mengatur prinsip keterbukaan informasi publik. Adapun Pasal 9 ayat (2) huruf c mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.
Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah yang terbuka untuk publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga harus memperhatikan prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
