Selain belanja barang dan operasional, GTM mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran kajian pengelolaan sampah yang secara keseluruhan mencapai Rp520 juta.
Rinciannya, Rp350 juta untuk Kajian Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Rp170 juta untuk Kajian Jasa Kebersihan serta Jasa Angkutan Sampah melalui Swakelola Tipe II.
GTM meminta penjelasan mengenai latar belakang pelaksanaan kajian, kerangka acuan kerja (KAK), tenaga ahli atau pihak pelaksana, metode pekerjaan, keluaran yang ditargetkan, serta status penyelesaian dokumen.
Pertanyaan mendasar yang juga perlu dijawab adalah sejauh mana hasil kajian tersebut telah dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan dan perencanaan pengelolaan sampah di Kabupaten OKU.
Sebab, penggunaan anggaran untuk kegiatan kajian semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui keluaran yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
Mengacu UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam surat tersebut, GTM OKU menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
