Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Adapun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6, memberikan landasan mengenai fungsi pers, kewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah, serta peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
