Nilai-nilai tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen APBD, dokumen pelaksanaan anggaran, serta laporan realisasi resmi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah seluruh angka merupakan pagu awal, anggaran setelah perubahan, atau nilai realisasi.
Media meminta penjelasan mengenai rincian barang dan jasa yang dibeli, jumlah serta harga satuan, mekanisme pengadaan, dokumen pemesanan, bukti penerimaan, pemeriksaan kualitas, hingga pencatatan persediaan dan distribusi barang.
Khusus belanja bahan komputer yang tercatat sebesar Rp596,65 juta, transparansi mengenai jenis barang, volume, harga satuan, penerimaan, dan pemanfaatannya menjadi salah satu hal yang dimintakan penjelasan.
Begitu pula belanja BBM sebesar Rp191,975 juta. Penggunaan anggaran tersebut perlu dapat dijelaskan melalui mekanisme pencatatan transaksi, bukti pembelian, kendaraan atau peralatan yang menggunakan BBM, serta keterkaitannya dengan kegiatan operasional dinas.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan anggaran pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
