Media meminta penjelasan apakah pekerjaan tersebut dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak atau surat perintah kerja, laporan pelaksanaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, serta dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan.
Selain itu, pihak Disdukcapil OKU juga diminta menjelaskan siapa pelaksana pekerjaan apabila menggunakan pihak ketiga dan apakah pekerjaan telah diperiksa pejabat teknis maupun auditor yang berwenang.
Perlu ditegaskan, kondisi bangunan pada 2025 tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerjaan pemeliharaan tahun sebelumnya tidak dilaksanakan. Akan tetapi, pencocokan antara dokumen anggaran, bukti pekerjaan, dan kondisi fisik merupakan bagian penting dari proses verifikasi.
Tidak berhenti pada Tahun Anggaran 2024, permintaan klarifikasi juga menyasar sejumlah pos belanja Disdukcapil OKU Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan daftar awal yang dihimpun, terdapat sejumlah nilai anggaran sebagai berikut:
1. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp191.975.000.
2. Belanja kertas, cover, alat tulis kantor, dan bahan komputer sebesar Rp250.000.000.
3. Belanja bahan komputer sebesar Rp596.650.000.
4. Belanja pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp198.000.000.
5. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp272.316.854.
6. Belanja kertas dan cover sebesar Rp117.950.000.
7. Belanja bahan cetak sebesar Rp143.755.000.
